Nyambi Jadi Pengedar Sabu, IRT Diciduk Polsek Teluk Mengkudu

nyambi jadi pengedar sabu

topmetro.news – Ibu rumah tangga (IRT) Masita Alias Ita (47) warga Dusun II Desa Sentang Kecamatan Teluk Mengkudu ditangkap petugas Polsek Teluk Mengkudu dikediamannya, Sabtu (18/1/2020) sekira pukul 18.30 WIB. Tersangka diamankan karena kedapatan nyambi jadi pengedar sabu.

Informasi yang diterima, tersangka sering menjadikan rumahnya tempat transaksi narkoba jenis sabu hingga membuat warga resah. Mendapat informasi dari warga tersebut, Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Iptu Barito Siregar membentuk tim untuk lakukan penyelidikan. Langsung melakukan penggerebekan ke rumah tersangka.

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, IRT Sempat Melarikan Diri

“Tim langsung melakukan pengintaian dan penggeledahan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan tersangka berusaha melarikan diri, namun berhasil di tangkap. Saat penggeledahan dan di temukan barang bukti sabu dibalik sebuah kardus di warung milik tersangka,” kata Kapolsek Teluk Mengkudu AKP H Budiadin, SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Barito Siregar kepada wartawan, Minggu (19/1/2020).

Baca Juga: Pengedar Sabu Diciduk Kapolsek Medan Area

Kepada penyidik, lanjut Terjadi, tersangka yang nyambi jadi pengedar sabu mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang perempuan bernama Sijum alias Ijum warga Dusun II Desa Sentang yang sudah kabur dari kediamannya saat penggerebekan.

“Kita masih mengejar pelaku yang disebutkan tersangka. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk selanjutnya kasusnya tersebut dilimpahkan ke Satuan Narkoba,” pungkas Iptu Barito Siregar.

Reporter | Ali Amran

Related posts

Leave a Comment